Waktu luang untuk Eksplorasi Alam |
Berdasarkan definisi teori waktu luang yaitu waktu luang sebagai aktivitas yaitu waktu yang berisikan berbagai macam kegiatan baik untuk beristirahat, menghibur diri sendiri, menambah pengetahuan serta menggunakan keterampilan secara objektif untuk meningkatkan keikutsertaan dalam bermasyarakat setelah melepaskan diri dari segala pekerjaan rutinnya, keluarga dan lingkungan sosial dan waktu luang sebagai relaksasi, hiburan, dan pengembangan diri.
Waktu luang untuk Olahraga |
a. Dilihat dari dimensi waktu, waktu luang dilihat sebagai waktu yang tidak digunakan untuk bekerja mencari nafkah, melaksanakan kewajiban, dan mempertahankan hidup.
b. Dari segi cara pengisian, waktu luang adalah waktu yang dapat diisi dengan kegiatan pilihan sendiri atau waktu yang digunakan dan dimanfaatkan sesuka hati.
c. Dari sisi fungsi, waktu luang adalah waktu yang dimanfaatkan sebagai sarana mengembangkan potensi, meningkatkan mutu pribadi, kegiatan terapeutik bagi yang mengalami gangguan emosi, sebagai selingan hiburan, sarana rekreasi, sebagai kompensasi pekerjaan yang kurang menyenangkan, atau sebagai kegiatan menghindari sesuatu.
Waktu luang anak-anak yang tidak digunakan untuk kegiatan menambah pengetahuan, olahraga dan meningkatkan kemampuan diri adalah dengan kegiatan pasif. Proff Matt Sanders, seorang direktur Parenting and Family Support Centre di Queensland University mengatakan salah satu kegiatan pasif dalam mengisi waktu luang yaitu menonton televisi.
Dalam artikel gaya hidup di laman republika.co.id, dari hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Pediatrics yang melibatkan 1.550 orang tua yang memiliki anak berusia 17 tahun atau kurang membuktikan bahwa kebiasaan anak-anak menonton televisi sangat dipengaruhi orangtuanya.
. |
Ekskul Nasyid |
Peneliti secara khusus bertanya kepada para remaja tentang berapa banyak waktu
yang mereka habiskan menonton televisi. Ternyata
rata-rata, orang tua menghabiskan sekitar empat jam sehari di depan layar
televisi. Dan mereka yang menonton TV lebih dari empat jam, anak-anak mereka
juga menonton untuk waktu yang sama. Selain itu peneliti juga menyimpulkan
bahwa satu jam yang orangtua habiskan untuk menonton TV menambah setengah jam
waktu anak menonton TV.
Mengikuti Kajian Agama |
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan
memajukan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan
seni, dan harus mendorong pengaturan yang layak dan kesempatan yang sama untuk
kegiatan-kegiatan budaya, seni, rekreasi dan santai.
Waktu luang untuk Olahraga |
Hak anak untuk beristirahat dan bersantai lebih banyak diisi dengan aktivitas pasif yaitu menonton televisi dibandingkan dengan melatih kemampuan diri untuk berpartisipasi dalam budaya dan kesenian. Masih belum banyak sekolah dasar dan menengah yang memiliki ekstrakurikuler yang bergerak di bidang seni, budaya dan olahraga, seperti tari tradisional, musik, seri peran, pencak silat, mengkaji kitab suci agama dan sebagainya. Kegiatan bahasa seperti tambahan belajar bahasa daerah, bahasa Indonesia dan bahasa asing yang meningkatkan kemampuan literasi anak-anak. Pemerintah harus menghormati dan memajukan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam pemanfaatan waktu uang anak-anak di rumah maupun setelah sekolah.
Dalam Undang - Undang Perlindungan Anak No.35
Tahun 2014 Pasal 56 poin d, e, dan f, yaitu :
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi,
berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi
syarat kesehatan dan keselamatan.
Ekstrakurikuler Marawis SMA Boedoet |
Anak-anak memanfaatkan waktu
luangnya untuk berkumpul dan membangun pertemanan sebaya maupun bergaul dengan
lingkungan sekitarnya. Dapat berkreasi menciptakan suatu karya dari permainan
dan berkarya seni budaya. Anak-anak juga bebas memperoleh sarana bermain yang
memenuhi syarat kesehatan dan keselamatannya.
Semua ini dapat terpenuhi apabila semua pihak
ikut berkontribusi secara penuh dalam memenuhi hak anak.
Dalam hal ini pihak yang berperan penting dalam meningkatkan penggunaan waktu luang anak-anak baik di rumah maupun sekolah yaitu :
1. Pengasuh utama anak, yaitu orang tua bertanggung jawab dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan waktu luang. Jika anak hanya memanfaatkan hiburan berupa televisi, orangtua memiliki kewajiban dalam mengawasi tayangan yang dilihat oleh anak. Orang tua juga berkewajiban untuk memberi aturan dan lama durasi anak dalam melihat tayangan yang menjadi hiburan. Orang tua wajib mengingatkan anak untuk menyelesaikan tugas utamanya terlebih dahulu yaitu belajar, mengerjakan tugas, mengikuti les, mengaji dan membantu orangtua.
2. Pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan tayangan yang pantas dilihat anak-anak di televisi dan memberi edukasi. Pemerintah juga wajib menyusun peraturan pengadaan ekstrakurikuler sejak sekolah dasar yang mampu meningkatkan kemampuan seni budaya dan kemampuan fisik serta kognitif lainnya.
3. Guru dan kepala sekolah berperan dalam memantau kegiatan murid di sekolah ketika waktu luang yaitu istirahat. Menyediakan sarana berolahraga, bermain dan mengebangkan diri bagi murid sesuai minat masing-masing.
4. Lingkungan tempat anak tinggal termasuk teman, tetangga, RT, RW dan sekitarnya yang mampu memberikan pengawasan dan akses dalam meningkatkan kualitas waktu luang anak-anak. Dengan program yang dapat dibentuk dan disetujui bersama-sama sehingga pencapaian tujuan mudah terlaksana. Contohnya dengan adanya perpustakaan keliling, taman baca, taman ramah anak, pengajian pagi atau sore di masjid, lomba-lomba, belajar bersama dan sebagainya.
Dalam hal ini pihak yang berperan penting dalam meningkatkan penggunaan waktu luang anak-anak baik di rumah maupun sekolah yaitu :
1. Pengasuh utama anak, yaitu orang tua bertanggung jawab dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan waktu luang. Jika anak hanya memanfaatkan hiburan berupa televisi, orangtua memiliki kewajiban dalam mengawasi tayangan yang dilihat oleh anak. Orang tua juga berkewajiban untuk memberi aturan dan lama durasi anak dalam melihat tayangan yang menjadi hiburan. Orang tua wajib mengingatkan anak untuk menyelesaikan tugas utamanya terlebih dahulu yaitu belajar, mengerjakan tugas, mengikuti les, mengaji dan membantu orangtua.
2. Pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan tayangan yang pantas dilihat anak-anak di televisi dan memberi edukasi. Pemerintah juga wajib menyusun peraturan pengadaan ekstrakurikuler sejak sekolah dasar yang mampu meningkatkan kemampuan seni budaya dan kemampuan fisik serta kognitif lainnya.
3. Guru dan kepala sekolah berperan dalam memantau kegiatan murid di sekolah ketika waktu luang yaitu istirahat. Menyediakan sarana berolahraga, bermain dan mengebangkan diri bagi murid sesuai minat masing-masing.
4. Lingkungan tempat anak tinggal termasuk teman, tetangga, RT, RW dan sekitarnya yang mampu memberikan pengawasan dan akses dalam meningkatkan kualitas waktu luang anak-anak. Dengan program yang dapat dibentuk dan disetujui bersama-sama sehingga pencapaian tujuan mudah terlaksana. Contohnya dengan adanya perpustakaan keliling, taman baca, taman ramah anak, pengajian pagi atau sore di masjid, lomba-lomba, belajar bersama dan sebagainya.
Semoga tulisan ini dapat dimanfaatkan, baik ilmunya ataupun pelaksanaannya. :)
Keterangan gambar diambil dari dokumentasi kegiatan siswa siswi Boedoet ekstrakurikuler Rohis SMA Negeri 1 Jakarta
Keterangan gambar diambil dari dokumentasi kegiatan siswa siswi Boedoet ekstrakurikuler Rohis SMA Negeri 1 Jakarta
PUSTAKA :
Anonim. TT. ” Berapa Durasi Ideal Anak Nonton TV Sehari?”. 14
September 2016. Diunduh
Rezkisari, Indira. 2016. “Orang Tua Jadi
Penyebab Anak Banyak Menonton TV”. 14 September 2016.
[United Nations Child and Emrgency Fund] Konvensi Hak Anak
[UU] Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
Tidak ada komentar :
Posting Komentar